KAJIAN TERHADAP PERAN SEKTOR PEMERINTAH DAN SWASTA DALAM KEBIJAKAN KESEHATAN

0 komentar
KAJIAN TERHADAP PERAN SEKTOR PEMERINTAH DAN SWASTA DALAM KEBIJAKAN KESEHATAN

PERAN PEMERINTAH DALAM SISTEM KEBIJAKAN
Tujuan pembangunan kesehatan dapat diwujudkan melalui kebijakan kesehatan yang berfungsi sebagai pedoman dan arah setiap upaya kesehatan guna memelihara dan meningkatkan derajad kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Berhasil atau tidaknya Kebijakan kesehatan sangat ditentukan pada tahap implementasi, yang melibatkan banyak pihak seperti individu, organisasi (pemerintah atau swasta) maupun masyarakat.
Pemerintah maupun swasta merupakan komponen penting dalam kebijakan kesehatan Indonesia. Kedua elemen tersebut saling mewarnai dalam setiap tahap pembuatan dan implementasi kebijakan. Hanya saja pemerintah merupakan titik sentral dan lebih dominan dalam kebijakan kesehatan dibandingkan sektor swasta, artinya pemerintah memainkan peran sentral dalam pengalokasian sumber-sumber daya di antara berbagai skala prioritas bidang kesehatan dan memiliki peran mengatur aktivitas-aktivitas bidang kesehatan.
Latar belakang yang mendasari pemerintah menjadi peran sentral dan primer serta bertanggungjawab dalam kebijakan kesehatan, yaitu : pertama banyaknya tenaga kesehatan melakukan praktik mandiri tanpa izin, dan sering terjadinya mall praktik.
<--more--!>
Kedua menurunnya kualitas pelayanan kesehatan dan semakin banyaknya Komplain masyarakat atas pelayanan kesehatan. Ketiga belum meratanya distribusi tenaga kesehatan sampai pada tingkat pedesaan. Keempat belum optimalnya fasilitas-fsilitas pelayanan kesehatan ditingkat pedesaan Kelima layanan kesehatan belum dimanfaatkan secara optimal karena faktor pembiayaan belum dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh provider maupun user, keenam kekuatan monopoli diciptakan oleh professional medis, perusahaan obat-obatan, dan rumah sakit tertentu, menyebabkan pembiayaan tinggi. Ketujuh, semakin banyaknya institusi layanan kesehatan disektor swasta, sehingga memungkinkan tenaga kesehatan untuk bekerja di tempat-tempat yang mendatangkan keuntungan lebih besar. Kedelapan kesenjangan informasi antara konsumen dan penyedia, dimana konsumen berada dalam posisi dirugikan dan penyedia dalam hal ini swasta berada di dalam posisi yang kuat untuk mengambil keuntungan dari ketidakseimbangan tersebut.
Untuk menyikapi kondisi tersebut, pemerintah mengambil langkah, guna mengatasi masalah tersebut melalui peran strategis. Peran pemerintah sebagai titik sentral dan dominan dalam sektor kesehatan sekarang ini ada tiga yaitu : sebagai regulator, pemberi dana dan pelaksana kegiatan.
Peran Pemerintah sebagai Regulator dan penetap kebijakan pelayanan Kesehatan dapat dilakukan oleh Kementerian Kesehatan di Pemerintah Pusat melalui Sistem Kesehatan Nasional di Tingkat Indonesia dan Sistem Kesehatan Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sebagai contoh adalah penetapan Kebijakan/Regulasi oleh Kementerian Kesehatan, yaitu 1) penetapan Standar Pelayanan Minimal yang berisi Indikator-indikator Pelayanan Kesehatan dan oleh daerah di buat Standar Pelayanan Minimal daerah sesuai kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing dan dan menetapkan Sistim Informasi Kesehatan guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan mengantisipasi Komplain masyarakat atas pelayanan kesehatan yang diberikan. 2) Menetapkan kebijakan tentang sertifikasi, registrasi dan lisensi tenaga kesehatan, serta praktik kedokteran guna menghindari terjadinya tenaga kesehatan yang praktik mandiri tanpa izin, dan terjadinya mall praktik.
Peran pemerintah sebagai pemberi sumber pembiayaan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembiyaan Sektor Kesehatan dari Pemerintah Pusat yaitu bersumber dari APBN yang dibagi menjadi Dana Dekonsentrasi dan Dana Alokasi Khusus, Dana Dekonsentrasi yaitu dana yang membiayai sektor Kesehatan di tingkat Pusat dan di tingkat provinsi, sedangkan Dana Alokasi Khusus adalah dana APBN yang membiayai sektor Kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota. Sedang pembiayaan pada sektor Kesehatan oleh Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Untuk mengamankan peran tersebut pemerintah membuat suatu kebijakan tentang standar pembiayaan yang bertujuan untuk menghindari terjadinya persaingan pembiayaan dan monopoli pembiayaan kesehatan yang dilakukan oleh pihak swasta. Bantuan pembiayaan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun daerah diwujudkan dalam sebuah kebijakan berupa JAMKESDA/JAMKESNAS
Peran Pemerintah Sebagai Pelaksana dilakukan melalui Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah berupa rumah sakit Pusat maupun daerah, dan Puskesmas. Pelayanan Kesehatan terhadap masyarakat tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah tapi dilaksanakan juga oleh swasta untuk itu Pemerintah sebagai pelaksana perlu mencipatakan sistem Manajeman Pelayanan Kesehatan yang baik.
KETERLIBATAN PEMERINTAH DALAM REFORMASI SEKTOR KESEHATAN
Peran yang dilakukan pemerintah dalam sektor kesehatan sekarang ini telah berhasil meningkatkan derajad kesehatan masayarakat cukup bermakna, walaupun masih dijumpai berbagai masalah dan hambatan yang akan mempengaruhi pelaksanaan pembangunan kesehatan. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi di bidang kesehatan untuk mengatasi ketimpangan hasil pembangunan kesehatan antar daerah dan antar golongan, derajad kesehatan yang masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga dan kurangnya kemandirian dalam pembangunan kesehatan.
Reformasi dibidang kesehatan perlu dilakukan mengingat lima fenomena yang berpengauh terhadap pembangunan kesehatan. Pertama, perubahan pada dinamika kependudukan. Kedua, temuan-temuan ilmu dan teknologi kedokteran. Ketiga, tantangan global sebagai akibat dari kebijakan perdagangan bebas, revolusi informasi, telekomunikasi dan transportasi. Keempat, perubahan lingkungan. Kelima, Demokratisasi.
Reformasi di bidang kesehatan ditandai dengan adanya perubahan pemahaman terhadap paradigma konsep akan sehat dan sakit serta semakin maju IPTEK dengan informasi tentang determinan penyebab penyakit yang telah menggugurkan paradigma pembangunan kesehatan yang lama yang mengutamakan pelayanan kesehatan yang bersifat kuratif dan rehabilitatif. Paradigma pembangunan kesehatan yang baru yaitu paradigma sehat merupakan upaya untuk lebih meningkatkan kesehatan masyarakat yang bersifat proaktif. Paradigma sehat sebagai model pembangunan kesehatan yang dalam jangka panjang diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk mandiri dalam menjaga kesehatan melalui kesadaran yang lebih tinggi pada pentingnya pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, pemerintah memiliki langkah strategis dan peran mendasar dengan memberdayakan peran serta masyarakat secara langsung melalui proses revitalisasi puskesmas guna menjawab arah kebijakan pembangunan kesehatan yang mengutamakan promotif dan preventif dengan tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif. Selain itu desentralisasi merupakan kesempatan untuk melakukan reformasi di sektor kesehatan, tetapi sekaligus merupakan tantangan baru bagi sektor kesehatan. Pemerintah daerah berperan penting dalam pemberian pelayanan kesehatan. Alokasi pendanaan kesehatan oleh pemerintah daerah meningkat dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk sektor kesehatan sampai 10 %. Secara teoritis, pergeseran ini memungkinkan terjadinya pelayanan kesehatan yang lebih responsif terhadap kebutuhan lokal, walaupun dilain pihak efisiensi dengan mempertimbangkan skala ekonomi cenderung terabaikan. Pada kenyataannya sebagian besar dana pemerintah daerah lebih banyak dialokasikan untuk membayar gaji pegawai dan membiayai pelayanan bersifat kuratif, yang berdampak pada menurunnya pelayanan public goods yang ditandai oleh menurunnya cakupan berbagai pelayanan preventif dan promotif.
Peran pemerintah dalam reformasi sektor kesehatan dan untuk mengantisipasi rendahnya pelayanan public goods dapat menetapkan sebuah kebijakan tentang pengalokasian dana langsung ke tingkat kabupaten/kota bahkan sampai ke tingkat puskesmas melalui koordinasi langsung dengan dinas kesehatan provinsi. Selain itu seyogyanya pemerintah juga memfokuskan pada pemanfaatan dana untuk mengatasi kegagalan pasar dan pemerataan pelayanan kesehatan.
SEKTOR PEMERINTAH DAN SWASTA DALAM KEBIJAKAN KESEHATAN
Tujuan pembangunan kesehatan dapat dipercepat pencapaiannya apabila pemerintah dan sektor swasta berkolaborasi secara sinergis dalam pelayanan kesehatan maupun pembiayaan kesehatan guna meningkatkan derajad kesehatan masyarakat. Pemerintah seyogyanya tidak berkompetisi dengan sektor swasta dalam memberikan pelayanan kesehatan. Pemerintah sebaiknya menarik diri dari pelayanan individual goods di daerah-daerah dengan pelayanan sektor swasta yang memadai. Tetapi pemerintah juga harus mempercepat implementasi sistem regulasi yang berbasis kompetensi untuk menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak memilih berobat ke praktik swasta.
Bukan hanya pelayanan kesehatan saja, tetapi dalam hal pendanaan kesehatan, pemerintah juga perlu menggandeng sektor swasta untuk membantu mengatasi masalah pembiayaan kesehatan di negara kita. Upaya yang sudah dilakukan pemerintah adalah menggandeng Bank Dunia untuk mewujudkan reformasi kesehatan.
Tiga dari empat proyek yang sudah didanai oleh Bank Dunia di sektor kesehatan yaitu proyek kesehatan provinsi (Provincial Health Project/PHP) yang bertujuan untuk meningkatkan derajad kesehatan dengan meningkatkan kapasitas kabupaten, provinsi dan pusat dalam manajemen sektor kesehatan di era disentralisasi. Disamping itu Bank Dunia juga melakukan berbagai pekerjaan analitik disektor kesehatan untuk meningkatkan pengertian akan berbagai maslah kesehatan yang dihadapi.

0 komentar:

Posting Komentar