by Bedjo Santoso/S3 IKG UGM
Dalam suatu negara hukum yang demokratis, penyelenggaraan pemerintahan senantiasa dilakukan melalui kebijakan publik. Kinerja pemerintahan yang baik (good goverment performance) harus diawali dengan kebijakan yang baik (good policy), dan good policy hanya dapat dicapai melalui proses kebijakan yang baik (good policy process). Proses kebijakan dipandang sebagai suatu tahapan/siklus dari serangkaian kegiatan kebijakan yang meliputi penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan dan penilaian kebijakan.
Menurut William Dunn, proses kebijakan publik diawali dengan penyusunan agenda (agenda setting ) yaitu sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses ini memiliki ruang untuk memaknai suatu masalah publik dan prioritas dalam agenda publik dipertarungkan. Jika sebuah isu berhasil mendapatkan status sebagai masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain.
Dalam suatu negara hukum yang demokratis, penyelenggaraan pemerintahan senantiasa dilakukan melalui kebijakan publik. Kinerja pemerintahan yang baik (good goverment performance) harus diawali dengan kebijakan yang baik (good policy), dan good policy hanya dapat dicapai melalui proses kebijakan yang baik (good policy process). Proses kebijakan dipandang sebagai suatu tahapan/siklus dari serangkaian kegiatan kebijakan yang meliputi penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan dan penilaian kebijakan.
Menurut William Dunn, proses kebijakan publik diawali dengan penyusunan agenda (agenda setting ) yaitu sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses ini memiliki ruang untuk memaknai suatu masalah publik dan prioritas dalam agenda publik dipertarungkan. Jika sebuah isu berhasil mendapatkan status sebagai masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain.