Komite Perawat Gigi

2 komentar
KOMITE PERAWAT GIGI
A. LATAR BELAKANG
Uji kompetensi, diharapkan agar tenaga kesehatan mampu menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu, handal dan profesional serta mampu menjamin perlindungan hak masyarakat sebagai pengguna jasa layanan dari kemungkinan-kemungkinan terjadinya malpraktek di klinik atau pusat-pusat layananan kesehatan di Provinsi Jawa Tengah.
Oleh karena itu tenaga kesehatan termasuk perawat gigi yang bekerja di pelayanan kesehatan di provinsi Jawa Tengah perlu dilakukan Uji Kompetensi (OSCA).

Uji Kompetensi (OSCA) turut mendukung program pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam hal registrasi dan sertifikasi, selain itu untuk peningkatan kualitas diri dan profesionalisme tenaga kesehatan. Karena dengan tenaga yang telah terstandar dan teregistrasi oleh Lembaga yang berwenang memberikan sertifikasi, akan memberikan peningkatan pelayanan bagi masyarakat luas.
Provinsi Jawa Tengah memandang perlu adanya peningkatan mutu layanan kesehatan dan peningkatan kualitas diri tenaga kesehatan. Oleh karena itu Gubernur Jawa Tengah melalui Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah membentuk Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) yang beranggotakan komite-komite yang merupakan representasi dari organisasi profesi di provinsi Jawa Tengah.
Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) merupakan lembaga yang berwenang,melakukan sertifikasi dan registrasi tenaga kesehatan di Provinsi Jawa Tengah. Komite Perawat Gigi Daerah yang merupakan representasi dari organisasi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari MTKP Jawa Tengah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
Komite Perawat Gigi Daerah merupakan sub organisasi dibawah MTKP Jawa Tengah, yang diusulkan oleh Organisasi Profesi DPD PPGI Jawa Tengah yang memiliki masa bhakti di MTKP selama 4 tahun yaitu tahun 2007-2011.
Elemen penting di dalam Komite Perawat Gigi Daerah adalah Tim Assesor, yang merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan uji kompetensi perawat gigi. Sehingga kedua elemen tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh dan merupakan suatu kolektifitas resources yang dimiliki oleh perawat gigi

B. DASAR PENYELENGGARAAN
Dasar petimbangan penyelenggaraan kegiatan Uji OSCA adalah:
1. Kepmenkes No. 1392/ Menkes/SK/ XII/2001 tahun 2001 tentang Resgistrasi dan IjinKerja Perawat Gigi
2. Kepmenkes No.378/Menkes/SK/III/2007 tahun 2007 tentang Standar profesi Perawat Gigi.
3. Pergub. Jawa Tengah No. 37 tahun 2007 tentang MTKP Jawa Tengah
4. Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah tentang uji kompetensi perawat gigi
5. Surat Keputusan Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) Jawa Tengah No. 006/MTKP/01.06.08. Tentang Susunan Personalia Penguji Dan Pembuat Soal Komite Perawat Gigi Daerah
6. Surat Keputusan Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) Jawa Tengah No. 007/MTKP/01.06.08. Tentang Biaya Sertifikasi dan Registrasi Perwat Gigi Daerah.

C. TUJUAN PENYELENGGARAN
Tujuan penyelenggaraan uji OSCA ini adalah:
1. Merupakan prasyarat untuk mendapatkan Sertifikat Uji Kompetensi, Registrasi dan Surat Ijin Perawat Gigi.
2. Tersedianya tenaga profesi perawat gigi yang terstandart dan mampu menjamin pemberian layanan kesehatan gigi dan mulut yang bermutu, handal dan profesional
3. Tersedianya tenaga profesi perawat gigi yang terstandart dan mampu menjamin pemberian perlindungan hak pengguna jasa layanan dari kemungkinan-kemungkinan terjadinya malpraktek di klinik atau pusat-pusat layananan kesehatan gigi dan mulut di Provinsi Jawa Tengah.

D. ORANISASI
Sesuai Pergub No. 37 tahun 2007, Masa bakti kepengurusan Komite Perawat Gigi Daerah adalah tahun 2007 – 2011. Kepengurusan Komite Perawat Gigi Daerah Jawa Tengah adalah :
Penasehat : Kepala Dinas Kesehatan Prov Jateng
Penanggungjawab : Ketua MTKP Jawa Tengah
Ketua : Sri Subekti, SKM
Sekretaris : Sadimin, S.Si.T
Bendagara : Sariyem, S.Si.T
Anggota :
1. Bedjo Santoso, S.Si.T.,M.Kes
2. Tri Wiyatini, SKM.,M.Kes. Epid.
3. Suwarsono, Spd.,S.Si.T.,M.Pd
4. Bambang Sutomo, S.Si.T
Tim Asessor sebanyak 18 (delapan belas) orang yang telah mendapatkan sertifikat sebagai asessor :
1 Sri Subekti, SKM (RS.Dr.Kariadi Semarang)
2 Sadimin, S.Si.T (JKG Poltekkes Semarang)
3 Sariyem, S.Si.T (JKG Poltekkes Semarang)
4 Bedjo Santoso, S.Si.T.,M.Kes (JKG Poltekkes Semarang)
5 Tri Wiyatini, SKM.,M.Kes.Epid (JKG Poltekkes Semarang)
6 Suwarsono, S.Pd.S.Si.T.M.Pd (JKG Poltekkes Semarang)
7 Bambang Sutomo, S.Si.T (JKG Poltekkes Semarang)
8 Muh. Irfani, S.Si.T (JKG Poltekkes Semarang)
9 Dharma Wahyu Edhy, SKM (RS.Dr.Kariadi Semarang)
10 Darmini, S.Si.T (PKM Purwoyoso Semarang)
11 MIM. Ariful Ma’rif, A.MKg (RS. Sultan Agung Semarang)
12 Tri Wuryanto, A.MKg (PKM Kedung Banteng Banyumas)
13 Sugiyono, A.MKg (RSUD Kab. Cilacap)
14 Taryana, SKM (Dinas Kesehatan Kab. Slawi Tegal)
15 Adhi Siswo Pranoto, A.MKg (PKM Kedung I Jepara)
16 Purwoko, S.Si.T (PKM Sawit I Boyolali)
17 Sutartik, OS. SKM (Dinas Kesehatan Kab. Sukoharjo)
18 Suhendriyo, SKM (PKM Klaten Selatan)

E. SYARAT ANGGOTA KOMITE DAN ASSESOR
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Sehat Jasmani dan Rohani
3. Berpendidikan Minimal Diploma III Kesehatan Gigi.
4. Mengikuti Pelatihan Assesor
5. Memiliki sertifikasi sebagai assesor.

F. TUGAS KOMITE
Sesuai Pergub Jawa Tengah No. 37 tahun 2007, pasal 16. Tugas komite adalah membantu melaksnakan tugas dan wewenang MTKP Jawa Tengah dalam :
1. Melaksanakan uji kompetensi sistem OSCA secara otonom.
2. Mempersiapkan dan menambah tutor/assesor/penguji pada komite sesuai dengan kebutuhan.
3. Menerbitkan surat tanda lulus uji kompetensi, sebagai syarat registrasi.

H. ALUR KOORDINASI
Alur koordinasi yang menggambarkan sistem kegiatan yang dilakukan oleh Komite Perawat gigi Daerah adalah :
1. Menerima pendaftaran baik individu maupun Kolektif dari DPC PPGI Kab./Kota atau DPD PPGI Prov Jateng
2. Rapat Koordinasi Pelaksanaan Uji Kompetensi.
3. Mengajukan permohonan pelaksanaan uji kompetensi kepada Ketua MTKP Jawa Tengah untuk diterbitkan Surat registrasi perawat gigi dan sekaligus
4. Komite Perawat Gigi daerah memberikan tembusan surat kepada :
a. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah untuk keperluan penerbitan SIPG
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagai informasi jumlah tenaga kesehatan khususnya perawat gigi yang melaksanakan uji kompetensi
c. Ketua DPD PPGI Jawa Tengah sebagai informasi jumlah perawat gigi yang melaksanakan uji kompetensi
4. Komite Perawat Gigi Daerah memberikan laporan tahunan kepada Ketua MTKP Jawa Tengah

I. SASARAN
Uji kompetensi ditujukan kepada perawat gigi lulusan Sekolah Pengatur Rawat Gigi (SPRG), DIII Kesehatan Gigi maupun Diploma IV Kesehatan Gigi. yang bekerja di pelayanan kesehatan Provinsi Jawa Tengah

J. MATERI UJI KOMPETENSI
Instrumen Uji kompetensi perawat gigi adalah materi soal, dimana soal baik untuk perawat gigi lulusan SPRG berbeda dengan lulusan Diploma III dan Diploma IV. Materi soal disusun berdasarkan Standar Profesi Perawat Gigi. Struktur dan substansi soal selalu diperbaharui sesuai dengan perkembangan dan ketentuan yang berlaku.

K. TEMPAT UJIAN
Lokasi sebagai tempat ujian harus sesuai dengan standar tempat yang telah ditentukan. Uji Kompetensi dilaksanakan di Gedung MTKP Jawa Tengah Jl. Karang Anyar Gunung I No. 4 Semarang (Kecuali ada permintaan dari DPC PPGI Kabupaten/Kota, yang melaksanakan kegiatan secara kolektif)

L. PEMBIAYAAN
Biaya uji kompetensi diatur dalam Surat Keputusan Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) Jawa Tengah No. 007/MTKP/01.06.08. Tentang Biaya Sertifikasi dan Registrasi Perwat Gigi Daerah, yaitu sebesar Rp. 175.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), kecuali atas permintaan daerah untuk dilaksanakan di tingkat cabang, sehingga pembiayaan ditambah akomodasi penguji.

M. PENUTUP
Demikian gambaran singkat tentang Komite Perawat Gigi Daerah Jawa Tengah,

Sekretaris

Sadimin, S.Si.T

Ketua

Sri Subekti, SKM

2 komentar:

Posting Komentar